"Pada pasal 59 ayat 1dan 2 mengatur lampu dan sirine di jelaskan warna lampu rotator biru dengan sirine untuk kepolisian, merah sirine untuk ambulans, tahanan, TNI, palang merah dan jenazah, kuning tanpa sirine untuk patroli jalan tol dan sarana pengawasan jalan,hal ini agar di pahami semua"jelas Danang.
Salah satu peserta pelatihan, Masruri sangat mengapresiasi pelatihan pengemudi ambulane karena penting bagi sopir ambulans desa.
"Materi ini kami pedomani dalam bekerja sebagai sopir ambulance, agat semua selamat dan pasien arau orang sakit bisa mendapat pertolongan dengan cepat," ungkap sopir ambulans Desa Rejosari Timur Kecamatan Tersono.***
Artikel Terkait
Dianggap Berangan, Sopir Ambulans di Tegal Hasilkan BBM dari Sampah Plastik
Suyono: Mobil Ambulans Harus Siaga Melayani
Duh, Modus Baru Maling Gasak Ban Ambulans Desa dan Mobil Pribadi
Video Viral! Dua Ambulans Ditabrak Mobil Boks, Jenazah Terpental ke Jalan
Ingatkan Prokes, Petugas Gabungan Kecamatan Tersono Kerahkan 20 Mobil Ambulans