PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Dugaan kasus tagihan bodong atau fiktif senilai ratusan juta rupiah terjadi di pelabuhan khusus di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang memasuki babak baru.
Kasus itu melibatkan perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa dengan PT Aquilla Transindo Utama selaku BUP atau pengelola pelabuhan.
Adapun dari hasil penyidikan Polres Kota Pekalongan menetapkan seorang Staf Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berinisial RY sebagai tersangka.
Kasipidum Kejari Kota Pekalongan, Adi Wibowo membenarkan telah menerima berkas dari penyidik Polres Pekalongan Kota. Saat ini, berkas masih dalam tahap P 19 dan dalam penelitian.
Baca Juga: 8 Siswa Sespimma Polri Kagum Command Center Kabupaten Batang, Begini Sebabnya
Ia menyebutkan, penyidik menggunakan pasal 263 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Selain itu juga pada 53 juncto pasal 378 KUHPidana.
"Sementara dari penyidik, tersangka masih satu. Tapi nanti akan terungkap di persidangan," katanya apakah ada kemungkinan tersangka lain.
Ia menjelaskan hal itu didampingi Kasintel Kejari Kota Pekalongan, Andritama.
Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) itu mendapat apresiasi dari kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M Zaenuddin dalam konferensi persnya, Selasa 28 Juni 2022.
Artikel Terkait
DPRD Batang Soroti Sampah di TPA hingga Luber ke Jalan Raya
Banjir Rob Landa Pesisir Batang, Petugas Gabungan Bangun Tanggul Sementara
Dukung Batang Kota Layak Anak, Kafe di Pantai Sigandu Sediakan Wahana Bermain Anak
Warga Desa Wonokerso Limpung Ubah Kotoran Sapi Jadi Biogas untuk Memasak
Banyak PKL Tempati Trotoar dan Alun-alun, Ini Kata DPRD Batang
Perda Pelarangan Air Bawah Tak Efektif, DPRD Bakal Panggil Satpol PP
Penanggulangan Kemiskinan PMI Batang, 105 Rumah Direhab Melalui Program RTLH